MERAWAT SPIRITUALITAS WARGA JEMAAT

Di zaman kini ketika banyak warga jemaat kita dicekam rasa kuatir, takut, sehubungan dengan adanya wabah pandemi, maka perlu sekali spiritualitas mereka dirawat, dipelihara. Mereka perlu dihibur, dikuatkan, diberi pengharapan melalui firman Tuhan dalam sebuah uraian yang tak lebih dari 7 menit. Renungan itu bisa disampaikan pada pagi hari pkl 5.00-6.00 pagi atau malam pkl. 20.30-21.00.

Bahan bisa disiapkn oleh Pdt dan MJ dengan mengacu pada buku Agenda PGI (BAKI) atau dibuat sendiri berdasar Tema dan Subtema Program MJ.

Renungan tsb direkam kemudian disampaikan oleh Pdt/Penatua berdasarkan jadwal yang disusun.

Pelaksanaan program itu bisa dilakukan evaluasi per 2 bulan melalui kuesioner atau form isian yang dimasukkan dalam kotak khusus yang disiapkn olh MJ. Evaluasi terfokus a.l. pada Isi, Cara Penyampaian, Kualitas Rekaman.

Tips membuat uraian untuk acara Renungan Pagi/Malam :
a. Doa Memohon Pimpinan Tuhan.

b. Memahami Tema dan Bacaan Alkitab.

c. Mencatat Apa Inti Bacaan Alkitab dan hubungannya dengan Tema.

d. Mulai menyusun bahan untuk di sampaikan 7-8 menit.

Isi Renungan
a. Ungkapan Pembuka Selamat Pagi, Syukur kepada Tuhan atas hari baru dan hidup yang Ia anugerahkan.

b. Pengantar
Misalnya Tema Manusia Baru
“Saudara-saudara, setiap orang suka akan yang baru: suasana baru, pakaian baru, rumah baru dsb. Ibu-ibu suka akan produk baru: alat masak type baru, sabun cuci produk baru.”

c. Teks
“Saudara-saudara, Alkitab juga sangat menekankan sesuatu yang baru. 2 Kor 5:17 bicara tentang ciptaan baru yaitu orang yg percaya kepada Kristus…” Kita bisa baca beberapa kata penting dari ayat yang kita baca, kita uraikan sedikit dgn contoh-contoh.

d. Aplikasi/pengenaan
Apa makna bacaan Alkitab tadi bagi hidup kita sekarang?
Bisa kita sebut 1 atau 2 hal sebagai Kesimpulan dan Penutup Sapa Pagi.

Demikianlah beberapa Tip dalam membuat uraian untuk program Renungan.

Semoga bermanfaat dalam upaya merawat spiritualitas warga jemaat.

(Weinata Sairin/060521)

Tantangan dan Peluang Bonus Demografi Indonesia

Oleh Pdt. Em. Djoni Abednego

HUT Pancasila kini di tengah Pandemi atasi tantangan dan mencari peluang dengan berbagai kreativitas bonus demografi generasi muda Indonesia dengan teknologi kini, mewujudkan Unity in Diversity-semangat persaudaraan-musyawarah-mufakat; berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing, baik dalam atasi korban pandemi dibidang: kesehatan-ekonomi-pendidikan-kemanusiaan dll.

Kondisi dunia kini yang dihadapi: bersaing dalam politik-ideologi dan ekonomi. Jadikan peluang dengan SDM kini, sedang bonus demografi dan SDA yg perlu digali dan diberi nilai tambah dengan teknologi kini agar tidak hanya bernilai sebagai bahan mentah, tapi telah diolah dengan teknologi dan kolaborasi menjadi produk langsung untuk pengguna baik untuk yang di dalam dan diluar negeri.

Salah satu yang perlu: Adakan dan distribusikan antara lain melalui pendidikan dan kesehatan dengan adil dan merata ke seluruh nusantara hingga tersedia juga karenanya bagi seluruh warga bangsa: air-makanan-energi. Ora et Labora.

God Bless Indonesia

Kunjungan Panglima Kodam Jaya ke GKP Kampung Sawah

Pada hari Rabu, 2 Juni 2021, GKP Kampung Sawah kedatangan Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam kunjungannya ke daerah Kampung Sawah – Bekasi yg didaulat menjadi Kampung Pancasila. Didampingi Wakil Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono dan jajaran aparat pemerintahannya, Mayjen Dudung menyambangi beberapa Rumah Ibadah yang menjadi ikon toleransi dan kerukunan di Kampung Sawah, serta melihat secara langsung kehidupan toleransi yang sudah mengakar di Kampung Sawah.

Pangdam Jaya dan Wakil Walikota Bekasi mengunjungi GKP Kampung Sawah

Sebelumnya, kunjungan juga dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meninjau lokasi Kampung Sawah yang akan dijadikan sebagai percontohan Kampung Pancasila. Hal ini dilakukan agar masyarakat terdorong untuk mengingat pengejawantahan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

GKP Kampung Sawah

GKP Kampung Sawah sebagai bagian di tengah masyarakat Kampung Sawah tentunya berbangga sekaligus bersyukur bahwa dapat secara terus menerus menggaungkan kehidupan yang rukun dan damai melalui berbagai program pelayanan serta membangun kerja sama dengan masyarakat sehingga dapat terus menjadi garam dan terang di kehidupan bersama.

PANCASILA: NAPAS DAN DARAH MANUSIA INDONESIA

Refleksi Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021

Oleh Weinata Sairin

Dalam rasa syukur yang meluap-luap, kepada Tuhan, tanggal 1 Juni 2021 sebagai bangsa kita memperingati Hari Lahir Pancasila. Kita bersyukur bukan hanya karena kita bisa memperingati, tetapi lebih jauh dari itu kita sangat bersyukur karena sebagai bangsa kita memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Sejarah kehidupan negara Republik Indonesia merekam dengan jelas bahwa sejak proklamasi kemerdekaraan 17 Agustus 1945, negara ini telah mengalami berbagai pergolakan politik serta pemberontakan bersenjata, yang telah dikaji ternyata semuanya bertujuan untuk mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar atau ideologi yang lain. Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara ternyata belum menjamin terwujudnya suatu kehidupan bernegara yang mantap dan kuat. Di sepanjang perjalanan sejarah negeri ini, seringkali hadir rongrongan serta upaya penyimpangan terhadap Pancasila.

Amir Machmud (1986) dengan amat jelas menginventarisasikan bentuk-bentuk penyimpangan terhadap Pancasila, sebagai berikut:

  1. Kebenaran Pancasila sebagai dasar negara diperdebatkan lagi. Kondisi ini terjadi pada sidang konstituante yang selama tiga tahun bersidang namun tidak berhasil melaksanakan tugasnya, karena adanya pikiran-pikiran untuk mengganti Pancasila dengan dasar negara yang lain.
  2. Mengubah Pancasila dengan pemberontakan bersenjata. Ada suatu masa yang di dalamnya terjadi pemberontakan bersenjata dalam rangka mengubah Pancasila sebgai dasar negara. Pemberontakan itu terjadi beberapa kali dan diselesaikan dalam waktu yang lama dengan meminta pengorbanan rakyat.
  3. Pemutarbalikan Pancasila dan dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan paham dan ideologi lain.
  4. Memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingan sendiri.

Pemutarbalikan terhadap Pancasila menjadi bertambah parah karena setiap kekuatan politik , golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti yang sempit kepada Pancasila untuk keuntungan kelompoknya sendiri.

Berbagai pergolakan politik dan pemberontakan yang pernah mencabik-cabik keutuhan negeri ini pada satu pihak mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan, pada pihak lain menghadirkan pengalaman yang traumatik bagi bangsa dan negara Indonesia. Bertolak dari latar belakang itulah pemerintah orde baru kemudian merumuskan berbagai langkah dan kebijakan dalam upaya memantapkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal itu diwujudkan dengan menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, penetapan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui Sidang Umum MPR tahun 1978 dan penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyakatan, yang dikenal sebagai “asas tunggal”. Namun, semua itu ternyata tidak memberi jaminan kuat terhadap eksistensi Pancasila sebab rongrongan serta gangguan terhadap Pancasila ternyata selalu hadir dalam berbagai bentuk. Sinyalemen kuat yang pernah diungkap oleh berbagai tokoh masyarakat tentang adanya gerakan “kiri baru” serta hadirnya kekuatan komunis melalui organisasi tanpa bentuk yang merambah ke banyak aspek kehidupan termasuk lembaga-lembaga keagamaan perlu secara serius dicermati dan diwaspadai agar tidak menggerogoti Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, telah terbukti dari pengalaman sejarah sebagai potensi integratif yang mampu menjadi basis pemersatu bangsa. Rongrongan dalam berbagai bentuk yang diarahkan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang perjalanan puluhan tahun dapat diatasi berkat Pancasila diamalkan secara serasi dan seimbang. Sementara itu, kita juga harus secara terus-menerus mencermati berbagai upaya yang ingin menggerogoti Pancasila, yang anti Pancasila, yang seolah-olah melaksanakan Pancasila tetapi sebenarnya menjegalnya, yang ingin menodai Pancasila dengan perbuatan-perbuatan tercela, yang secara terselubung atau terang-terangan ingin mengganti Pancasila dengan ideologi yang lain, yang nyata-nyata ingin mengebiri Pancasila.

Pancasila harus terus-menerus dihayati, diamalkan, demi kelestarian persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam rangka itu, kesaktian Pancasila harus benar-benar diwujudkan, diaktualisasi, dan diberi makna konkret sepanjang masa.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni harus menjadi motivasi dan daya dorong baru agar Pancasila benar-benar menjadi napas dan darah dari setiap insan Indonesia. Napas dan darah Pancasila yang menghidupi tubuh insan Indonesia harus mengatasi dan berada diatas identitas SARA yang melekaterat pada kedirian manusia Indonesia.

Lembaga BPIP bisa mendesain program-program yang berfokus pada bagaimana agar Pancasila menjiwai kehidupan manusia Indonesia,menjadi bagian integral dari sikap hidup keseharian manusia Indonesia. Dalam konteks ini BPIP bisa berkolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan Civil Society.

Pancasila tak cukup kita peringati kelahirannya, Pancasila harus menjadi napas dan darah manusia Indonesia. Dan para pemimpin di banyak level,di berbagai bidang, bisa menjadi duta-duta Pancasila, yang memberi teladan bagaimana mewujudkan Pancasila dalam kehidupan praktis.

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila.!

MENGHIDUP HIDUPI PDT EMERITUS : SEBUAH CATATAN ALIT

1. Catatan Pembuka
Berada pada posisi sebagai pendeta emeritus adalah sebuah kebanggaan tersendiri bagi seorang pendeta. Sebuah kebanggaan yang tak mampu lagi diuraikan dalam bentuk uraian naratif. Posisi itu adalah kulminasi, titik puncak dari pelayanan seorang pendeta yang selama kurun waktu lebih kurang 30 tahun diembannya dengan setia.

Sejatinya, sebagai manusia fana, seorang pdt tatkala memasuki emeritus ada juga kegalauan yang menerpa. Beragam pertanyaan retorik hadir : bagaimana rumah tinggal, bagaimana kebutuhan hidup rutin, bagaimana ini, bagaimana itu. Hanya karena kependetaan yang tangguhlah yang membuat pertanyaan-pertanyaan seperti itu mampu diredam.

2. Pdt Emeritus Dalam Tata Gereja.
Sejauh kajian literatur yang sempat dilakukan pokok tentang pdt emeritus sudah masuk di TG GKP 1972. Pasal V butir J TG GKP 1972 berjudul Hal Emeritat menyatakan: “Seorang Pendeta yang sudah mencapai usia 65 tahun dibebaskan dari tugasnya sebagai Pendeta oleh BP Synode setelah mengadakan percakapan dengan Jemaat setempat….”

Dalam TGPPTG GKP 2007 narasi tentang Pdt Emeritus amat baik dan prospektif per tekstual. Dalam TG Pasal 11 ayat (2) huruf f dimuat secara eksplisit rumusan sbb. “Pendeta Emeritus adalah Pendeta yang telah menyelesaikan masa pelayanannya sesuai dengan ketentuan tentang emeritus”

Jadi TGPPTG GKP 2007 adalah dokumen legal GKP yang secara formal memuat definisi tentang Pdt Emeritus. Dalam Pasal 11 itu ditegaskan bahwa GKP mengenal Pendeta Jemaat, Pendeta Pelayanan Umum, Pendeta Tugas Khusus, Pendeta Konsulen, Pendeta Pembimbing dan Pendeta Emeritus.

Di sini dalam TG 2007 Pdt Emeritus mendapat ruang, mendapat tempat yang layak dalam rumah besar GKP. Dalam PPTG GKP Pasal 44 yang berjudul Ketentuan tentang Pendeta Emeritus dijelaskan apa siapa Pdt Emeritus itu dalam 5 ayat. Terlepas dari implementasinya bunyi Pasal 44 ayat (5) amat sangat memberi harapan hidup bagi para Pdt Emeritus dan keluarganya.

Pasal 44 ayat (5) bunyinya : “Majelis Sinode bertanggungjawab atas kesejahteraan Pendeta Emeritus dan keluarganya, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Sinode, yang ditetapkan oleh Majelis Sinode”. Narasi apresiatif tentang Pdt Emeritus yang ada dalam TGPPTG GKP 2007 tidak lagi ditemukan dalam TGPPTG 2020. Entah apa faktor penyebabnya. Saya pernah mengusulkan dalam proses pembahasan draf TGPPTG 2020 agar rumusan tentang Pdt Emeritus diambil saja dari TGPPTG 2007 namun usulan itu hanya ditampung.

Dalam TGPPTG GKP 2020 ada pereduksian hahikat Pdt Emeritus dibanding teks TGPPTG 2007. Pasal 24 TG GKP 2020 Pasal 25 ayat 1-3, hanya berbicara tentang Pendeta Jemaat, Pendeta Pelayanan Khusus dan Pendeta Pelayanan Umum. Artinya per definisi dan formal GKP hanya mengenal 3 pendeta tersebut. Urusan kesejahteraan Pdt Emeritus tidak dimuat secara spesifik seperti pada TGPPTG GKP 2007.
Pasal 24 ayat ( 4) mengatur secara umum sebagai berikut :
“GKP bertanggungjawab atas kesejahteraan Pendeta dan keluarganya”

Dalam runtutan pemikiran yang menafikan eksistensi Pdt Emeritus maka dalam PPTG 2020 tidak ditemukan Pasal yang khusus membahas tentang Pdt Emeritus. Pasal 59, 60, 61 dalam PPTG GKP 2020 hanya berbicara tentang Pendeta Jemaat, Pendeta Pelayanan Khusus, Pendeta Pelayanan Umum.

Bagaimanakah kita GKP bisa menghidupi Pdt Emeritus tatkala dokumen legal/ payung hukum GKP up TGPPTG GKP 2020 tidak memberi ruang dan tempat yang layak bagi sosok seorang Pdt Emeritus. Apakah para Pdt GKP yang kini energik dan powerfull itu tidak dalam posisi berkesadaran tinggi bahwa mereka juga akan memasuki masa emeritus pada saatnya nanti?

3. Problema mendesak yang dihadapi Pdt Emeritus dan Keluarganya.
Dari pengalaman empirik ada 3 hal pokok yang dihadapi Pdt Emeritus yaitu perumahan, kesehatan, kesejahteraan
a. Perumahan
Para Emeritus GKP yang tidak mendapat “warisan” dari orangtua/keluarga amat sulit memiliki rumah tinggal (pribadi) pada saat memasuki masa Emeritus. Ini konstatasi saya yang bisa saja tidak terlalu tepat karena hal itu berdasarkan pengalaman pribadi. Saya tidak mendapat bantuan perumahan dari MS karena saya tidak ikut program Asuransi Kolektif utk para pendeta yang saya gagas waktu saya menjadi Sekum Sinode GKP. Saat itu sepulang dari LN berkunjung ke mitra, mereka sedia membantu dana hari tua Pdt GKP. Maka th 80 an itu GKP bekerjasama dengan Asuransi Bumi Asih Jaya/KM Sinaga ikut dalam program Asuransi Kolektif Pdt GKP sd usia pensiun mereka dengan plafon dana 12.500 per orang. MJ GKP saat itu memberikan sejumlah dana ke Sinode sebagai partisipasi dlm program itu.

Pada bulan Januari tahun 1990 kami pindah ke Jakarta karena saya dipilih sebagai Wasekum PGI bulan Oktober 1989 di Surabaya. Tahun 1990 itu kami mengambil kredit rumah BTN di Jatibening Bekasi. Saya mengajukan pinjaman kepada BP Sinode untuk membayar DP rumah dari dana beasiswa S3 yang telah disiapkan untuk saya dari NHK Belanda. Oleh karena permohonan saya ditolak, maka saya mengambil dana dari Asuransi Kolektif Bumi Asih Jaya untuk membayar DP rumah kami. Akibatnya pada saat peresmian emeritus saya di GKP Bekasi 12 Sep 2011 saya tidak menerima Dana Perumahan dari MS sebagaimana yang biasa diberikan MS kepada para Pdt Emeritus saat seorang pendeta memasuki emeritus. Puji Tuhan! dengan kemurahan Allah dan oleh karena pemberian orang tua, tabungan dari royalti buku, maka kami bisa memiliki rumah yang kami tempati sekarang
untuk berteduh di hari tua. Pada saat Pendeta memasuki masa emeritus, MS memberikan dana perumahan kepada Pendeta Emeritus yang nominalnya berjumlah sekitar Rp 50 juta.

Dibandingkan dengan harga rumah yang memadai harganya minimal berkisar antara Rp 350 -Rp 400 juta maka jumlah Rp 50 juta yg diterima saat emeritus itu amat jauh dari memadai..
Sebaiknya MS membentuk lembaga khusus yang secara profesional, akuntabel dan transparan menanangani pengadaan rumah untuk pendeta.

b.Kesehatan
Sebagai Pdt GKP kita bersyukur dan bangga bahwa Pendeta GKP dan Keluarganya yang sakit bisa dilayani sepenuhnya dirawat di RS GKP atas tanggungan biaya Yayasan BRS GKP. Tidak semua Gereja/Sinode punya fasilitas seperti ini.
Persoalan yang dihadapi adalah para Pendeta Emeritus yang domisilinya jauh dari RS GKP. Mereka dan isteri menbutuhkan penanganan cepat, takada kendaraan pribadi, dsb dsb. Sebaiknya MS membuat MOU dengan BRS GKP yang isinya memberi jaminan agar Pendeta Emeritus dan Isteri yang domisilinya jauh dari RS GKP bisa menggunakan fasilitas kesehatan/dokter terdekat atas tanggungan biaya BRS GKP.

c.Kesejahteraan
Sesudah memasuki masa eemeritus, Pendeta Emeritus GKP menerima uang pensiun berkisar Rp 1 juta dan bantuan MS Rp 1 juta per bulan yang belum lama ini ditambah Rp 250 rb/ bulan.
Jumlah seperti itu tanpa bantuan dari anak yang sudah bekerja atau Saudara tentu sangat sulit karena biaya hidup Pendeta Emeritus itu minimal Rp 5 juta per bulan. Belum lagi Pendeta Emeritus yang tidak punya pensiun,atau yamg masih punya anak yang masih sekolah, atau anak Pendeta Emeritus yang sudah yatim piatu tentu persoalan yang dihadapi lebih besar dan rumit.

Sebaiknya MS membentuk lembaga permanen yang tugasnya mengalang dana untuk memberi dukungan bagi kesejahteraan Pendeta Emeritus.
4.Catatan Penutup
Para Pendeta Emeritus adalah sosok yang telah melewati masa-masa pengabdiannya sebagai pendeta aktif, yang tidak memungkinkan saat itu ia merangkap pekerjaan lain, dan tidak memungkinkan untuk menabung untuk hari tua.
Sementara itu para Pendeta Emeritus memiliki kerinduan untuk tetap melayani hingga akhir hayat. Adalah sesuatu yang amat cerdas dan membahagiakan andaikata GKP dibawah prakarsa proaktif dari Majelis Sinode GKP berupaya lebih serius untuk menyejahterakan
para Pendeta Emeritus GKP dihari-hari akhir kehidupannya.
Kita sungguh berdoa agar Tuhan Yesus Kristus,Raja dan Kepala Gereja yang bertindak dalam kasihNya menganugerahkan kesejahteraan bagi para Pdt Emeritus, ibu Janda pdt dan anak pdt di lingkup Gereja Kristen Pasundan.
Semoga!
Nas : Ibrani 13:7.

Jakarta, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021.
Pdt Em. Weinata Sairin,MTh(72)
Anggota Jemaat GKP Cawang Jakarta Timur.
***